YAYASAN PERTAKINA INDONESIA

BERITA

Legalitas Usaha: Fondasi Penting bagi UMKM PMI untuk Bertumbuh dan Berdaya Saing

Dalam proses pengembangan usaha, legalitas usaha merupakan aspek fundamental yang wajib dipahami oleh setiap peserta Inkubator Bisnis PMI. Legalitas bukan sekadar dokumen, tetapi fondasi yang memastikan usaha memiliki perlindungan hukum, kepercayaan pasar, serta akses terhadap berbagai peluang pembiayaan dan kemitraan. Banyak pelaku UMKM—terutama dari kalangan Purna PMI—memulai usaha tanpa mengetahui pentingnya legalitas, sehingga perkembangan usaha menjadi terhambat. Materi ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai proses, manfaat, dan jenis legalitas yang relevan.

1. Mengapa Legalitas Usaha Penting?

Legalitas usaha memberikan beberapa manfaat strategis, antara lain:

  1. Perlindungan Hukum
    Usaha yang tercatat memiliki payung hukum sehingga pemilik dapat terhindar dari sengketa dan risiko penutupan usaha.
  2. Kepercayaan Konsumen dan Mitra
    Produk atau layanan dari usaha yang legal lebih mudah diterima oleh pasar, toko modern, dan lembaga distribusi.
  3. Akses Pembiayaan
    Lembaga keuangan, bank, hingga program pemerintah mewajibkan pelaku usaha memiliki dokumen legal seperti NIB atau izin lain.
  4. Peluang Ekspor dan Kemitraan
    Legalitas menjadi syarat utama untuk mengikuti pameran internasional, kerja sama B2B, dan masuk ke rantai pasok global.

2. Jenis Legalitas Usaha yang Dipelajari

Peserta Inkubator Bisnis PMI mempelajari berbagai dokumen legal sesuai jenis usaha:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS sebagai identitas dasar usaha.
  • Izin PIRT untuk produk pangan olahan rumahan.
  • Sertifikat Halal bagi produk makanan, minuman, dan kosmetik.
  • NPWP Usaha untuk kebutuhan administrasi perpajakan.
  • Legalitas Perusahaan (CV, PT, Koperasi) untuk usaha yang ingin naik kelas.
  • HKI (Hak Kekayaan Intelektual) seperti merek dagang, desain kemasan, dan hak cipta konten produk.
  • Izin Edar BPOM untuk produk pangan olahan skala industri dan kosmetik.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha, jika dibutuhkan oleh mitra atau bank.

Setiap jenis legalitas dijelaskan secara teknis, termasuk persyaratan, waktu pemrosesan, dan biaya.

3. Alur Pengurusan Legalitas

Materi ini juga mengajarkan langkah-langkah praktis:

  1. Menentukan jenis legalitas sesuai kategori usaha.
  2. Menyiapkan dokumen identitas (KTP, NPWP, alamat usaha).
  3. Mendaftar melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB.
  4. Mengajukan izin tambahan seperti PIRT atau halal.
  5. Mendaftarkan merek melalui portal DJKI.

Peserta juga melakukan simulasi langsung cara membuat akun OSS, mengisi data usaha, hingga memahami standar keamanan produk sebagai syarat izin.

Dengan memahami legalitas usaha, peserta Inkubator Bisnis PMI dapat membangun usaha yang aman, profesional, dan berdaya saing. Legalitas bukan beban, tetapi investasi penting untuk pertumbuhan jangka panjang dan akses pasar yang lebih luas. Program ini memastikan PMI mampu membangun usaha yang bukan hanya berjalan, tetapi juga siap berkembang di masa depan.

Share the Post:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Join Our Newsletter

Tentang kami

PERTAKINA (Perkumpulan Tenaga Kerja Purna & Keluarga) adalah Organisasi Non pemerintah yang berbadan hukum perkumpulan, bergerak pada sektor pemberdayaan tenaga kerja Indonesia (TKI) Purna.

Kontak Kami

Dusun Sanan
Desa Dayu rt 03/01
Kecamatan Nglegok
Kabupaten Blitar 66181

Scroll to Top